Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hukum Puasa Edisi Lengkap

Puasa secara bahasa berarti menahan ( imsak ). saat seorang diam maka dia dikatakan shaum. saat seorang menahan makan dia juga bisa dikatakan shaum dan seterusnya.

kemudian shaum ini secara istilah maknanya berubah menjadi lebih khusus. yaitu menahan dari segala sesuatu yang sudah ditentukan, di waktu tertentu dan dilaksankan oleh seorang tertentu.

Tidak wajib puasa selain ramadhan menurut ijma. ketika puasa selain ramadhan menjadi wajib, maka hal tersebut karena ada sesuatu yang menyebabkan puasa tersebut wajib. semisal nadzar dan lain-lain. dalilnya adalah hadis nabi SAW saat ditanya oleh orang a'rabi. dalam perkataan beliau SAW : dan puasa ramadhan. bertanya orang a'rabi : apakah wajib bagiku selain bulan ramadhan ? jawab nabi : tidak. terkecuali engkau mau berpuasa sunah. ( hadis riwayat abu hurairah, diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1899 )

diriwayatkan oleh abu dawud dg sanadnya dari 'abdurrahman bin abi laila dari mu'adz bin jabal: puasa diubah menuruti tiga perubahan. kemudian berkata : nabi SAW pertama kali berpuasa tiga hari setiap bulan, dan berpuasa 'asyura'. kemudian allah menurunkan : diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian. pada saat ayat ini turun, orang masih bebas untuk memilih antara puasa dan tidak.dan yang tidak berpuasa cukup mengganti dengan memberi makan fakir miskin setiap harinya. ini berlangsung selama satu tahun, kemudian allah menurunkan : di bulan ramadhan yaitu ketika qur'an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk tersebut dan pembeda. maka ketika kalian menyaksikan bulan tersebut, berpuasalah.

Puasa ditandai saat keluarnya fajar, dan berakhir saat tenggelamnya matahari. sebagaimana hadis nabi SAW : jika malam hari datang dari sini, dan siang tidak kelihatan dari sini, serta matahari tenggelam dari sini, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka. ( hadis 'umar diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1954 ).
 

Tentang Hilal

tidak wajib puasa ramadhan sampai terlihat hilal. sehingga jika hari mendung karena tidak melihat hilal, maka dia harus menyempurnakan bulan sya'ban terlebih dahulu. sebagaimana hadis riwayat ibnu 'abbas : berpuasalah jika kamu melihat hilal, dan berbukalah saat kamu melihatnya, jika kamu diliputi keraguan, maka sempurnakanlah masa bulan yang sedang kamu lalui dan janganlah kamu menghadapi bulan yang kamu ragu didalamnya. ( hadis riwayat muslim dalam bab shiyam )

Masalah : jika hitungan hari sudah tiga puluh, dan kita mengira hari tersebut masih bulan sya'ban, kemudian terbukti hari tersebut sudah memasuki bulan ramadhan, maka kita wajib menqadha' puasa yang tertinggal hari itu.

Masalah : Jika melihat hilal di satu negara, tapi tidak melihatnya di negara yang lain, maka kewajiban puasa menyeluruh, atau tidak terbatas hanya pada negara yang melihat hilal saja. hal ini jika negara tersebut berdekatan. adapun jika berjauhan, maka kewajiban hanya pada yang melihat hilal saja ( lihat al-majmu' syarah muhadzab juz 5 hal. 272 )

Tentang hal-hal yang membatalkn puasa

1. makan dan minum.
2. jima' ( bersetubuh )
3. istimna' ( onani )
4. menyengaja untuk muntah
5. mengeluarkan darah dg berbekam ( khilaf )
6. keluarnya darah haidh dan nifas bagi perempuan

Tentang sunah-sunah untuk orang yang berpuasa

1. Sahur
2. mengakhirkan sahur
3. mempercepat berbuka ( ifthar )
4. berdoa ketika berbuka dg doa : allahumma laka shumtu wa'ala rizqika afthartu
5. Bersiwak
6. memberi makan pada orang yang sedang puasa yang tidak mampu


Tentang kewajiban berpuasa

Puasa wajib untuk orang islam baligh berakal dan mampu serta dalam keadaan mukim dalam suatu tempat. sehingga orang gila, musafir, sakit, bayi, orang hamil dan menyusui tidak diwajibkan puasa.

Imam nawawi dalam majmu' syarah muhadzab menyebutkan, orang yang murtad tidak wajib berpuasa. dalam arti pada masa murtadnya. sehingga murtad akan terus berdosa ketika tidak melakukan puasa pada masa murtadnya. ( lihat al-majmu' syarah muhadzab hal. 249 juz 5 )

adapun bayi, dia tidak diwajibkan berpuasa sebagaimana hadis nabi SAW : diangkat pena dari tiga orang. dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dan dari orang yang gila sampai dia sadar. ( lihat majmu' syarah muhadzab juz 5. hal 250 ). tapi ketika sudah mencapai sembilan tahun dia harus mulai diperintah melaksanakan puasa, dan dipukul dg pukulan ringan saat dia meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. hal ini diqiyaskan dg hadis shalat. ketika sang bayi sudah baligh, dia tidak wajib menqadha' puasa yang ditinggalkan pada masa kecilnya.

begitu juga orang gila tidak diwajibkan puasa. ataupun saat dia gila kemudian sadar, dia pun tidak diwajibkan menqadha' puasa yang tertinggal pada masa gilanya.hal ini melihat hadis yang diriwaytkan oleh 'aisyah diatas.

adapun orang yang pingsan, maka dia wajib menqadha' saat dia sadar. hal itu tersebut dalam firman allah : barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka hitungannya ada di hari yang lain. pingsan berbeda dengan gila. karena sebagaimana perkataan imam nawawi, gila adalah kekurangan ( naqsh ) yang hal tersebut ada pada hadis 'aisyah diatas, sedangkan pingsan adalah penyakit yang menyebabkan masuk pada keumuman ayat ( al-baqarah ).

perincian pendapat tentang orang gila adalah sebagai berikut : menurut abu ishaq al-syairazi orang yang pingsan harus menqadha'. pendapat ini diriwayatkan oleh mawardi dan abnu shabagh dan selainnya dari ibnu suraij. berkata al-mawardi : madzhab ibnu suraij ini tidak benar. adapun pendapat imam syafi'i dan abu hanifah serta fuqaha' yang lain : orang gila tidak wajib qadha saat dia sadar. pendapat inilah yang kita pakai. terdapat madzhab yang lain dari sufyan atsauri : jika orang yang gila sadar ditengah-tengah bulan ramadhan, maka dia wajib menqadha' setengah bulan yang dilalui tanpa puasa. dan jika dia sadar setelah habisnya bulan ramadhan, maka dia tidak wajib qadha'.

Masalah : jika terdapat orang murtad kemudian dia gila, maka dia wajib menqadha' semuanya. artinya ketika dia masuk islam, hari yang diqadha' tidak dikurangi dg masa gilanya si murtad.karena ketika dia gila dalam keadaan murtad, sedangkan murtad hukum asalnya wajib berpuasa ketika si murtad masuk islam kembali. pendapat ini diriwayatkan oleh imam rafi'i.

Masalah : jika orang kafir memeluk islam di tengah hari di bulan ramadhan, maka si kafir di sunatkan menahan untuk tidak makan sampai selesainya hari tersebut. hal ini adalah penghormatan waktu ( hurmah al-waqt ). dan kafir tidak wajib menqadha' puasa yang tertinggal semasa kafirnya orang tersebut. hal ini berdasar firman allah : katakanlah bagi orang-orang kafir untuk berhenti ( dari kekafirannya ), maka akan diampuni apa yang telah berlalu. 

Tentang puasa perempuan

Orang yang haidh dan nifas wajib menqadha' puasa ketika mereka suci. sebagaimana riwayat 'aisyah : kita di perintahkan untuk menqaha' puasa dan tidak di perintah untuk menqadha' puasa. ( hadis diriwayatkan oleh muslim no. 336 )

adapun perincian hukumnya adalah, tidak wajib bahkan haram orang yang sedang haidh ataupun nifas untuk berpuasa. jika orang yang haidh suci di tengah hari saat puasa, maka dia di sunahkan untuk imsak ( menahan sebagaimana orang yang sedang puasa ) sampai selesainya hari tersebut. Abu hanifah dan auza'i serta atsauri memandang wajib imsak, begitu juga pengarang kitab 'iddah. adapun pendapat yang kita pakai adalah dari imam syafi'i tentang tidak wajibnya hal tersebut.

Masalah : jika dalam keadaan puasa seorang perempuan memasukkan air ke dalam alat kelaminnya, maka batal puasanya beserta kewajiban menqadha'. demikian pendapat yang mu'tabar dalam madzhab. ( lihat dar-alifta pembahasan puasa )

Tentang niat

Tidak sah puasa jika tanpa niat sebagaimana hadis riwayat 'Umar : bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. kewajiban niat adalah pada setiap harinya. hal itu dikarenakan puasa adalah ibadah yang dilaksanakan di waktu fajar, dan selesai ketika tenggelanya matahari. tidak shah puasa ramadhan jika niatnya di mulai pada siang hari sebagaimana hadis riwayat hafshah : barang siapa yang tidak memulai niatnya di malam hari tidak ada puasa pada hari trersebut. ( diriwayatkan oleh tirmidzi dalam bab shaum no 730 )

Masalah : apakah boleh jika niatnya bersamaan dengan munculnya fajar ? berkata ulama syafi'iah : di bolehkan niat bersamaan saat fajar muncul. hal tersebut dikarenakan puasa adalah ibadah. dan ibadah niatnya bisa bersamaan dengan dimulainya ibadah tersebut. dan ibadah puasa dimulai sat fajar, sehingga niat saat fajar pun di bolehkan.

Niat diwajibkan mengkhususkan perbuatan. dalam hal puasa, maka orang yang niat wajib meniatkan puasa untuk bulan ramadhan. hal inilah yang dimaksud dalam hadis umar : bagi setiap orang adalah apa yang menjadi niatnya ( innama likullim ri in ma nawa )

Masalah : jika orang yang sedang haidh berpuasa untuk esok hari sebelum berhentinya darah, kemudian ternyata darahnya benar-benar berhenti di malam hari tersebut, maka berkata al-baghawi : jika memang kebiasan berhentinya darah pada malam hari, maka shah puasanya.karena jika malam hari berhenti, siangnya di hitung suci.

Tentang kesunahan berbuka

Disunahkan berbuka diawali dengan kurma atau segala makanan yang mempunyai rasa manis, jika tidak menemukan makanan yang manis-manis maka disunahkan diawali dengan air. dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ibnu 'amir : berkata rasululah SAW : jika engkau berbuka maka berbukalah dengan kurma, jika tidak menemukan, maka berbukalah dengan air. karena sesungguhnya air itu suci. ( diriwayatkan oleh abu dawud dalam bab shaum 2345 )

tentang Qadha'

Jika seseorang mempunyai hutang bulan ramadhan, maka tidak boleh mengakhirkan qadha' nya sampai datang ramadhan berikutnya. Sehingga jika kejadian seperti ini, maka diwajibkan baginya untuk membayar satu mud per hari yang d diqadha' untuk bulan kemarin. sebagaimana hadis riwayat abu hurairah : barang siapa menunda qadha' ramadhan sampai datang ramadhan berikutnya, maka dia diharuskan berpuasa untuk bulan ramadhan bersama dg orang-orang yang berpuasa, dan dia diwajibkan menqadha' bulan ramadhan yang lalu dengan membayar satu mud untuk fakir miskin.
Masalah : jika mengakhirkannya karena ada udzur seperti sakit yang berkelanjutan hingga akhirnya datang ramadhan berikutnya, maka hanya diwajibgkan qadha'. ini adalah pendapat abu hurairah dan ibnu 'abbas serta 'atha' bin abi rabbah.

Masalah : dalam menqadha' ramadhan apakah diharuskan berurutan atau boleh terpisah ? berkata ulama syafi'iah : disunahkan berurutan. tapi jika terpisah sudah mencukupi.

Masalah : Dibolehkan menurut syafi'iah menqadha' puasa ramadhan di semua bulan dan hari sebelum memasuki ramadhan berikutnya tekecuali dihari 'id dan tasyriq. dan tidak dimakruhkan ketika menqadha' di hari/bulan yang pada asalnya di makruhkan.

Masalah : jika seseorang mempunya hutang bulan ramadhan, dan tidak sempat menqadha' sampai meniggal, maka tafshil ( rinci ) : jika dia tidak menqadha' karena udzur misalkan sakit yang berkepanjangan sampai mati, maka bagi keluarganya tidak wajib apapun. tapi jika untuk menqadha' tidak ada udzur, maka bagi keluarganya wajib mngeluarkan satu mud perhari.

Tentang Sahur dan berbuka puasa

Hukum sahur adalah sunah, sebagaimana hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh anas : sahurlah kalian semua. karena dalam setiap sahur itu terdapat berkah. ( di riwayatkan oleh muslim dalam bab fashl al-sahur no 1090 )

Waktu sahur adalah mulai dari tengah malam, sampai terbitnya fajar. dan disunahkan mengakhirkan sahur, sebagaimana hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh abu dzar : Umatku masih senantiasa dalam kebaikan jika mereka mempercepat buka puasa dan mengakhiran sahur. (diriwayatkan oleh ahmad dalam musnadnya no 21370 )

Tentang jima' di siang ramadhan

jika puasa batal sebab jima', maka wajib baginya untuk menqadha' dg membayar kafarah 'udzma. karena jika orang yang sakit dan musafir diperintahkan untuk menqadha' , maka orang yang jima' lebih harus diperintahkan lagi karena tidk adanya 'udzur. dan wajib baginya menahan ( imsak ) sampai terbenamnya matahari karena orang yang jima' berbuka dg tanpa 'udzur.. Untuk kafarah :wajib hanya bagi laki-laki karena diqiyaskan dengan mahar

kafarah itu berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut turut, jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Tentang makan/ minum dalam keadaan lupa

Jika seorang yang sedang puasa makan/minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. sebagaimana hadis abu hurairah dari nabi SAW : barang siapa yang makan/minum dalam keadaan lupa, maka tidak batal puasanya. sesungguhnya itu adalah rizki yang diberikan oleh allah ( hadis diriwayatkan oleh tirmidzi dalam bab shaum 721 )

Masalah : jika orang yang berbuka karena tidak tahu, maka tidak ada masalah dg puasanya. karena ketidak tahuannya dihitung udzur.

Masalah : jika seorang yang sedang puasa dipaksa untuk membatalkan puasanya sehingga makanan tersebut sampai pada tenggorokan, maka tidak batal puasanya karena orang yang berpuasa tadi dalam keadaan terpaksa.

Tentang Safar

Jika orang yang berpuasa berniat melakukan perjalanan, maka jika perjalannya lebih dari 82 km di bolehkan berbuka. tapi jika perjalanan untuk melakukan maksiat, maka haram berbuka menurut ulama syafi'iah. hal ini berdasar hadis dari hamzah bin amru, berkata : ya rasulallah SAW, apakah ada puasa dalam perjalanan ? berkata rasul SAW : jika engkau mau berpuasalah, dan jika jika engkau tidak berkenan maka berbukalah. ( hadis diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1942 )madzhab tiga selain hanbali, mensyaratkan bolehnya berbuka saat
safar yaitu jika dimulainya safar sebelum keluar fajar. adapun setelah keluar fajar, maka tidak boleh berbuka terkecuali keadaan memaksa untuk itu. walhasil, berbuka dalam keadaan safar dibolehkan dengan dua syarat :
1. jaraknya lebih dari 82 km
2. memulai perjalannya sebelum keluar fajar

Tentang mandi di laut

Mandi di laut tidak membatalkan puasa. berkata abu yusuf pembesar madzhab hanafi bahwa mandi di laut karena haus sehingga mengakibatkan perut dingin tidak membatalkan puasa. dalam hadis nabi SAW disebutkan : bahwasanya nabi SAW menyiramkan air ke kepala beliau dan beliau dalam keadaan puasa. ( lihat dar al-ifta pembahasan tentang shaum )

Tentang junub ketika berpuasa

Puasa dibolehkan walaupun dari awal terlihatnya fajar saat dalam keadaan junub. sebagaimana hadis riwayat 'aisyah : Nabi SAW memasuki subuh saat dalam keadaan subuh bukan yang ihtilam, dan beliau tetap berpuasa. ( hadis diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1931 )

Tentang sesuatu yang dimasukkan ke mulut

segala sesuatu yang dimasukkan ke mulut tidak membatalkan puasa selagi tidak masuk ke tenggorokan. sehingga dibolehkan menggosok gigi, berkumur, dll. tapi kalau sampai masuk ke tenggorokan maka batal puasanya ( lihat fatawa azhar no 757 oleh syekh hasan makmun )

Tentang Dzan ( sangkaan )

jika sahur ketika fajar dg sangkaan belum tiba waktu setelah fajar, tapi ternyata kenyataannya dia sahur setelah fajar, maka batal puasanya. hal tersebut disebabkan al-dzan, bukan al-yaqin.karena dalam kaidah : la 'ibrata bial-dzanni al-bayyin khata'uhu. ( lihat fatwa azhar no 765 oleh syekh ahmad huraidi )

Tentang orang tua dan sakit

Orang tua dibolehkan berbuka dg ketidakmampuannya untuk berpuasa dg syarat membayar fidyah. fidyah dibayar dg memberi makan pada fakir miskin satu mud setiap harinya untuk puasa yang ditinggalkan. begitu juga orang sakit yang terus menerus sehingga keadaan menjadi sangat lemah maka dibolehkan berbuka dg ganti membayar fidyah, hal ini didasarkan atas firman allah : allah menghendaki memberi kemudahan, dan tidak menghendaki memberi kesulitan. (lihat fatwa azhar 1137 oleh syekh jadulhaq )
 
Sumber : http://forum.dudung.net/index.php?topic=12367.0

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More