Selamat Datang di Banuaku, Berbagi itu indah...Sukses Buat Anak-Anak SMAN 1 Kotabaru

DAFTAR KODE POS KABUPATEN KOTABARU_SOUTH BORNEO

KODE POS Untuk Kecamatan Pulau Laut Utara

DAFTAR NAMA DESA/KELURAHAN DI KECAMATAN PULAU LAUT UTARA DI KOTA/KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

- Kelurahan/Desa Hilir Muara (Kodepos : 72111)
- Kelurahan/Desa Kotabaru Hilir (Kodepos : 72111)
- Kelurahan/Desa Baharu Utara (Kodepos : 72112)
- Kelurahan/Desa Batuah (Kodepos : 72112)
- Kelurahan/Desa Sigam (Kodepos : 72112)
- Kelurahan/Desa Tirawan (Kodepos : 72112)
- Kelurahan/Desa Kotabaru Tengah (Kodepos : 72113)
- Kelurahan/Desa Sebatung (Kodepos : 72113)
- Kelurahan/Desa Gedambaan (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Gunung Sari (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Gunung Ulin (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Kotabaru Hulu (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Mega Sari (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Rampa (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Sarang Tiung (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Sebelimbingan (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Taib (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Stagen (Kodepos : 72114)
- Kelurahan/Desa Baharu Selatan (Kodepos : 72115)
- Kelurahan/Desa Dirgahayu (Kodepos : 72116)
- Kelurahan/Desa Semayap (Kodepos : 72117)

KODEPOS SE KABUPATEN KOTABARU

1. 72154Alle AllePulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
2. 72115Baharu SelatanPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
3. 72112Baharu UtaraPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
4. 72169BakauPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
5. 72169BalameaPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
6. 72153Bandar RayaPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
7. 72162Bangkalan/Bangkalaan DayakKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
8. 72162Bangkalan/Bangkalaan MelayuKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
9. 72153Bangun RejoPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
10. 72166Banjar SariSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
11. 72162Banua LawasKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
12. 72166BasuangSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
13. 72164Batang KulurKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
14. 72152Batu TunauPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
15. 72112BatuahPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
16. 72152BekambitPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
17. 72152Bekambit AsriPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
18. 72169BeparaPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
19. 72152BerangasPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
20. 72169BetungPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
21. 72152BetungPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
22. 72169BinturungPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
23. 72167Buluh KuningSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
24. 72161Bumi AsihKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
25. 72164BungkukanKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
26. 72163Cantung KananHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
27. 72162Cantung Kiri HilirKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
28. 72163Cantung Kiri HuluHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
29. 72116DirgahayuPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
30. 72114GedambaanPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
31. 72153GemuruhPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
32. 72167Gendang TimburuSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
33. 72153Gosong PanjangPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
34. 72166Gunung Batu BesarSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
35. 772168Gunung CalangPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
36. 72114Gunung SariPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
37. 72114Gunung UlinPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
38. 72163HampangHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
39. 72169Harapan BaruPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
40. 72111Hilir MuaraPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
41. 72169KalianPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
42. 72153Kampung BaruPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
43. 72155KanibunganPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
44. 72162Karang LiwarKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
45. 72162Karang PayauKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
46. 72152Karang Sari IndahPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
47. 72154Kerayaan Utara (Rosong Raya)Pulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
48. 72111Kotabaru HilirPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
49. 72114Kotabaru HuluPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
50. 72113Kotabaru TengahPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
51. 72152KulipakPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
52. 72181Labuan BaratPulau SembilanKab.KotabaruKalimantan Selatan
53. 72154Labuan MasPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
54. 72162LaburanKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
55. 72163LalapinHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
56. 72161LangadaiKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
57. 72152Langkang BaruPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
58. 72152Langkang LamaPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
59. 72163LimburHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
60. 72169Lintang JayaPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
61. 72153Lontar SelatanPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
62. 72153Lontar TimurPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
63. 72153Lontar UtaraPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
64. 72167Magalau HilirKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
65. 72167Magalau HuluKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
66. 72161MandalaKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
67. 72155MandinPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
68. 72165ManggaKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
69. 72169MangkaPamukan BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
70. 72162MangkiranaKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
71. 72167Manunggul BaruSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
72. 72167Manunggul LamaSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
73. 72181MaradapanPulau SembilanKab.KotabaruKalimantan Selatan
74. 72169Marga JayaPamukan BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
75. 72169Mayang SariPamukan BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
76. 72114Mega SariPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
77. 72156Mekar PuraPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
78. 72163Muara OreHampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
79. 72169Mulyo HarjoPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
80. 72168MulyodadiPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
81. 72169Pamukan IndahPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
82. 72161PantaiKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
83. 72161Pantai BaruKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
84. 72156Pantai BaruPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
85. 72166PapaanSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
86. 72161Pelaju BaruKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
87. 72161PembelancananKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
88. 72163Peramasan 2X 9 (Sanga/Sembilan)HampangKab.KotabaruKalimantan Selatan
89. 72168Pondok LabuPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
90. 72165PudiKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan108
91. 72165Pudi SeberangKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
92. 72154Pulau KerasianPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
93. 72154Pulau KerayaanPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
94. 72154Pulau KerumputanPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
95. 72161Pulau PanciKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
96. 72114RampaPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
97. 72155RampaPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
98. 72166Rampa ManunggulSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
99. 72168RampacengalPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
100. 72167Rantau BudaSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
101. 72167Rantau JayaSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
102. 72168SakadoyanPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
103. 72168SakalimauPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
104. 72156Salino (Maniang)Pulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
105. 72166SampanahanSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
106. 72166Sampanahan HilirSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
107. 72164Sang-SangKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
108. 72161Sangking BaruKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
109. 72155SarakamanPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
110. 72114Sarang TiungPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
111. 72153SebantiPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
112. 72113SebatungPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
113. 72114SebelimbinganPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
114. 72164SebuliKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
115. 72154Sei/Sungai BahimPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
116. 72155Sei/Sungai BaliPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
117. 72166Sei/Sungai BetungSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
118. 72154Sei/Sungai BulanPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
119. 72165Sei/Sungai HanyarKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
120. 72162Sei/Sungai KupangKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
121. 72161Sei/Sungai Kupang JayaKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
122. 72152Sei/Sungai LimauPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
123. 72161Sei/Sungai NipahKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
124. 72156Sei/Sungai PasirPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
125. 72164Sei/Sungai PinangKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
126. 72164Sei/Sungai PunggawaKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
127. 72165Sei/Sungai SeluangKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
128. 72114Sei/Sungai TaibPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
129. 72152SejakahPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
130. 72168SekandisPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
131. 72155SekapungPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
132. 72169Sekayu BaruPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
133. 72155Selambus (Belambus)Pulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
134. 72156SelaruPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
135. 72153SemarasPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
136. 72117SemayapPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
137. 72164SembilangKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
138. 72156SemisirPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
139. 72164SenakinKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
140. 72164Senakin SeberangKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
141. 72169SengayamPamukan BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
142. 72153SepagarPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
143. 72166SepapahSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
144. 72161SeronggaKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
145. 72168SesulungPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
146. 72164Si AyuhKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
147. 72162Sido MulyoKelumpang HuluKab.KotabaruKalimantan Selatan
148. 72112SigamPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
149. 72114StagenPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
150. 72153Subur Makmur (Sepagar I)Pulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
151. 72161Suka MajuKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
152. 72168SukadanaPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
153. 72166SukamajuSampanahanKab.KotabaruKalimantan Selatan
154. 72165SulangkitKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
155. 2153Sumber Sari (Sepagar II)Pulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
156. 72156Sungup KananPulau Laut TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
157. 72168TalusiPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
158. 72164Tamiang BakungKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
159. 72169TamiyangPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
160. 72164Tanah RataKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
161. 72164Tanjung BatuKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
162. 72153Tanjung KunyitPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
163. 72154Tanjung Lalak SelatanPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
164. 72154Tanjung Lalak UtaraPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
165. 72155Tanjung MangkukPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
166. 72181Tanjung NyiurPulau SembilanKab.KotabaruKalimantan Selatan
167. 72161Tanjung PanggaKelumpang SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
168. 72153Tanjung PelayarPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
169. 72152Tanjung PengharapanPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
170. 72168Tanjung SamalantakanPamukan SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
171. 72164Tanjung SariKelumpang BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
172. 72164Tanjung SelayarKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
173. 72154Tanjung SelokaPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
174. 72154Tanjung SerudungPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
175. 72153Tanjung SungkaiPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
176. 72153Tanjung TengahPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
177. 72161TarjunKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
178. 72153Tata MekarPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
179. 72164Tebing TinggiKelumpang TengahKab.KotabaruKalimantan Selatan
180. 72161Tegal RejoKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
181. 72161Telaga SariKelumpang HilirKab.KotabaruKalimantan Selatan
182. 72154Teluk AruPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
183. 72152Teluk GosongPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
184. 72154Teluk KemuningPulau Laut KepulauanKab.KotabaruKalimantan Selatan
185. 72152Teluk MesjidPulau Laut TimurKab.KotabaruKalimantan Selatan
186. 72154Teluk SirihPulau Laut SelatanKab.KotabaruKalimantan Selatan
187. 72181Teluk SungaiPulau SembilanKab.KotabaruKalimantan Selatan
188. 72153Teluk TamiangPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
189. 72181TengahPulau SembilanKab.KotabaruKalimantan Selatan
190. 72153Tepian BalaiPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
191. 72153TerangkihPulau Laut BaratKab.KotabaruKalimantan Selatan
192. 72167Terombong SariSungai DurianKab.KotabaruKalimantan Selatan
193. 72112TirawanPulau Laut UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
194. 72155UjungPulau SebukuKab.KotabaruKalimantan Selatan
195. 72165WilasKelumpang UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan
196. 72169WonorejoPamukan UtaraKab.KotabaruKalimantan Selatan

Jual Laptop IBM Thinkpad "kesayangan"


Buat sobat yang amat demen ama ni laptop, akan kerelakan untuk anda. Alasan melepas aku ada tiga bji laptop (kebanyakan)

Spek dan Aksesories :
-Model / Seri R51e
-Hardisk 40 GB
-Layar 14 inch
-Memory 512
-USB slot ada 2
-PCMCI
-LAN RJ-45
-Tahun Produksi 2007 (kalo nggak salah ...lupa ..)
-OS WINDOW XP Profesional ORIGINAL (ada CD MASTERNYA masih Lengkap)
-Adaptor
-CDRW
-Kodisi Casing masih Oke
-Buku Petunjuk
-Tas ASLI IBM (di jamin masih BAIK)

Beberapa kekurangan adalah
-baterai yang agak Drop (bisa kamu ganti sendiri)
-slot memory option kurang maksimal

Untuk Gambar lihat penampakannya (bagi yg berminat saya kirim gambar lainnya via email)

Harga Rp. 3.750.000 (nego)
Bagi yang berminat dan Demen amat dengan barang IBM ku ini :
Silahkan kontak ke pakhalis@gmail.com

MEMBANGUN HOTSPOT dan SHARING PRINTER DENGAN PROGRAM CONNECTIFY

Jaman sekarang rasanya tidak ada orang yang tidak butuh koneksi internet, hampir di segala bidang kehidupan tak terlepas dari internet.
Bagaimana jika komputer kita yang bisa mengakses internet dapat kita bagi-bagi dengan komputer lainnya tanpa menggunakan peralatan tambahan seperti : router atau accses point. (ngga ada duit untuk membelinya).
Berikut uraiannya :
Perangkat dan Software yang digunakan :
1.    Pastikan Operating Sistem yang dipakai adalah Windows 7
2.    Menggunakan program Connectify +patch (klik sini untuk download)
3.    Siapkan sedikitnya 2 buah laptop (satu untuk server dan satunya lagi untuk dijadikan client)
4.    Pastikan ke 2 (dua) komputer tersebut memiliki wifi
A. Cara Membuat (pada komputer/laptop yang dijadikan host (Server) :
1.    Instal program Connectify pada windows 7 anda, jangan lupa untuk mendapatkan dan menjalankan  patchnya.
2.    Restart komputer anda
3.    Lalu jalankan program connectify, lalu ikuti cara berikut :
a.    Buat nama hotspotnya (terserah anda), misalnya kh4pro_hotspot
b.    Buat passwordnya minimal 8 karakter (terserah anda)        misalnya password nya 12345678
c.    Biarkan setingan koneksinya pada pilihan otomatis
d.    Klik start hotspot.
e.    Tunggu hubungan koneksi dengan komputer client
4.    Komputer anda sudah siap untuk dijadikan hotspot. Pastikan wifi anda sudah diaktifkan. Mudah bukan !!!
B. Cara menghubungkan laptop client dengan laptop host (Server) :
1.    Hidupkan komputer client
2.    Aktifkan Wifi
3.    Klik icon koneksi wifi pada sudut kanan bawah
a.    Jika terhubung dengan hotspot (kh4pro_hotspot) di atas Klik connect, jangan lupa masukkan paswordnya tadi  yaitu 12345678.
b.    Selamat komputer anda sudah bisa dipakai untuk internet_an
Semoga bermanfaat. Wassalam.


Lanjutan : SHARING PRINTER
Langsung tancap aja bro......bagaimana cara membagi printer dengan menggunakan hotspot area pada operating sistem windows 7, simak tulisan berikut :
A. Perangkat dan sofware yang dipersiapkan :
1.    Komputer /laptop yang ada wifi sekurang-kurangnya ada 2 buah (satu untuk server pembagi printer dan satunya lagi untuk client yang menggunakan printer.
2.    Satu buah printer misalnya printer ip 3600
3.    OS yang dipakai Windows 7
4.    Software connectify (baca tulisan di atas) sebagai penghubung jaringan wifi.
B. Cara kerja/setingan :
1.    Pastikan Wifi dan program connectify sudah aktif.
2.    Pada laptop server/host lakukan cara berikut :
a.    Masuk Control panel > Network and Sharing Center > pastikan anda memilih HOME WORK.
b.    Pilih Change advanced sharing setting > rubah ke posisi ON (turn on file and printer sharing
c.    Lalu pilih save changes
d.    Masuk ke Menu HOMEGROUP > jika ada tulisan the homegroup is not available because you’re not connected to home network MAKA klik saja connect to and existing network. Ingat pastikan komputer sudah terkoneksi dengan program connectify.
e.    Pada this computer belongs to home group > share libraries and printer beri tanda centang pada pilihan printer atau juga yang lainnya
f.    Pilih Save change
g.    ATAU Jika ada tulisan There is currency no homegroup on the network. Klik create a home group
h.    Beri tanda centang pada pada bagian yang akan di share > klik NEXT
i.    Tunggu sebentar akan tampil password (sebaiknya catat karena akan digunakan pada komputer client)
j.    Klik Finish.
k.    Maka akan tampil password (sebaiknya di catat untuk digunakan pada komputer client)
3.    Pada laptop client :
a.    Pastikan laptop sudah terkoneksi perangkat wifi pada hotspot
b.    Pada bagian share    other computers running windows 7 > klik join now > klik next > masukan pasword dari laptop server yang di catat tadi. > Klik NEXT
c.    Terakhir ada tulisan you have joined the home group klik aja FINISH

     UJICOBA HASIL
4.    Silahkan anda cari atau buka file yang akan di PRINT,  biasanya menggunakan kombinasi tombol CTRL + P pada keyboard.
5.    Pilih jenis printer yang ada (aktif) pada laptop server, jika sudah ketemu klik aja print.
6.    Selamat anda telah berhasil mencetak file dengan cara sharing.
7.    Semoga bermanfaat.

Download juga Tutorialnya

Hasil Sudah di ujicoba di laptop sendiri. (banuaku.blogspot.com)

Hukum Puasa Edisi Lengkap

Puasa secara bahasa berarti menahan ( imsak ). saat seorang diam maka dia dikatakan shaum. saat seorang menahan makan dia juga bisa dikatakan shaum dan seterusnya.

kemudian shaum ini secara istilah maknanya berubah menjadi lebih khusus. yaitu menahan dari segala sesuatu yang sudah ditentukan, di waktu tertentu dan dilaksankan oleh seorang tertentu.

Tidak wajib puasa selain ramadhan menurut ijma. ketika puasa selain ramadhan menjadi wajib, maka hal tersebut karena ada sesuatu yang menyebabkan puasa tersebut wajib. semisal nadzar dan lain-lain. dalilnya adalah hadis nabi SAW saat ditanya oleh orang a'rabi. dalam perkataan beliau SAW : dan puasa ramadhan. bertanya orang a'rabi : apakah wajib bagiku selain bulan ramadhan ? jawab nabi : tidak. terkecuali engkau mau berpuasa sunah. ( hadis riwayat abu hurairah, diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1899 )

diriwayatkan oleh abu dawud dg sanadnya dari 'abdurrahman bin abi laila dari mu'adz bin jabal: puasa diubah menuruti tiga perubahan. kemudian berkata : nabi SAW pertama kali berpuasa tiga hari setiap bulan, dan berpuasa 'asyura'. kemudian allah menurunkan : diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian. pada saat ayat ini turun, orang masih bebas untuk memilih antara puasa dan tidak.dan yang tidak berpuasa cukup mengganti dengan memberi makan fakir miskin setiap harinya. ini berlangsung selama satu tahun, kemudian allah menurunkan : di bulan ramadhan yaitu ketika qur'an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk tersebut dan pembeda. maka ketika kalian menyaksikan bulan tersebut, berpuasalah.

Puasa ditandai saat keluarnya fajar, dan berakhir saat tenggelamnya matahari. sebagaimana hadis nabi SAW : jika malam hari datang dari sini, dan siang tidak kelihatan dari sini, serta matahari tenggelam dari sini, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka. ( hadis 'umar diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1954 ).
 

Tentang Hilal

tidak wajib puasa ramadhan sampai terlihat hilal. sehingga jika hari mendung karena tidak melihat hilal, maka dia harus menyempurnakan bulan sya'ban terlebih dahulu. sebagaimana hadis riwayat ibnu 'abbas : berpuasalah jika kamu melihat hilal, dan berbukalah saat kamu melihatnya, jika kamu diliputi keraguan, maka sempurnakanlah masa bulan yang sedang kamu lalui dan janganlah kamu menghadapi bulan yang kamu ragu didalamnya. ( hadis riwayat muslim dalam bab shiyam )

Masalah : jika hitungan hari sudah tiga puluh, dan kita mengira hari tersebut masih bulan sya'ban, kemudian terbukti hari tersebut sudah memasuki bulan ramadhan, maka kita wajib menqadha' puasa yang tertinggal hari itu.

Masalah : Jika melihat hilal di satu negara, tapi tidak melihatnya di negara yang lain, maka kewajiban puasa menyeluruh, atau tidak terbatas hanya pada negara yang melihat hilal saja. hal ini jika negara tersebut berdekatan. adapun jika berjauhan, maka kewajiban hanya pada yang melihat hilal saja ( lihat al-majmu' syarah muhadzab juz 5 hal. 272 )

Tentang hal-hal yang membatalkn puasa

1. makan dan minum.
2. jima' ( bersetubuh )
3. istimna' ( onani )
4. menyengaja untuk muntah
5. mengeluarkan darah dg berbekam ( khilaf )
6. keluarnya darah haidh dan nifas bagi perempuan

Tentang sunah-sunah untuk orang yang berpuasa

1. Sahur
2. mengakhirkan sahur
3. mempercepat berbuka ( ifthar )
4. berdoa ketika berbuka dg doa : allahumma laka shumtu wa'ala rizqika afthartu
5. Bersiwak
6. memberi makan pada orang yang sedang puasa yang tidak mampu


Tentang kewajiban berpuasa

Puasa wajib untuk orang islam baligh berakal dan mampu serta dalam keadaan mukim dalam suatu tempat. sehingga orang gila, musafir, sakit, bayi, orang hamil dan menyusui tidak diwajibkan puasa.

Imam nawawi dalam majmu' syarah muhadzab menyebutkan, orang yang murtad tidak wajib berpuasa. dalam arti pada masa murtadnya. sehingga murtad akan terus berdosa ketika tidak melakukan puasa pada masa murtadnya. ( lihat al-majmu' syarah muhadzab hal. 249 juz 5 )

adapun bayi, dia tidak diwajibkan berpuasa sebagaimana hadis nabi SAW : diangkat pena dari tiga orang. dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dan dari orang yang gila sampai dia sadar. ( lihat majmu' syarah muhadzab juz 5. hal 250 ). tapi ketika sudah mencapai sembilan tahun dia harus mulai diperintah melaksanakan puasa, dan dipukul dg pukulan ringan saat dia meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. hal ini diqiyaskan dg hadis shalat. ketika sang bayi sudah baligh, dia tidak wajib menqadha' puasa yang ditinggalkan pada masa kecilnya.

begitu juga orang gila tidak diwajibkan puasa. ataupun saat dia gila kemudian sadar, dia pun tidak diwajibkan menqadha' puasa yang tertinggal pada masa gilanya.hal ini melihat hadis yang diriwaytkan oleh 'aisyah diatas.

adapun orang yang pingsan, maka dia wajib menqadha' saat dia sadar. hal itu tersebut dalam firman allah : barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka hitungannya ada di hari yang lain. pingsan berbeda dengan gila. karena sebagaimana perkataan imam nawawi, gila adalah kekurangan ( naqsh ) yang hal tersebut ada pada hadis 'aisyah diatas, sedangkan pingsan adalah penyakit yang menyebabkan masuk pada keumuman ayat ( al-baqarah ).

perincian pendapat tentang orang gila adalah sebagai berikut : menurut abu ishaq al-syairazi orang yang pingsan harus menqadha'. pendapat ini diriwayatkan oleh mawardi dan abnu shabagh dan selainnya dari ibnu suraij. berkata al-mawardi : madzhab ibnu suraij ini tidak benar. adapun pendapat imam syafi'i dan abu hanifah serta fuqaha' yang lain : orang gila tidak wajib qadha saat dia sadar. pendapat inilah yang kita pakai. terdapat madzhab yang lain dari sufyan atsauri : jika orang yang gila sadar ditengah-tengah bulan ramadhan, maka dia wajib menqadha' setengah bulan yang dilalui tanpa puasa. dan jika dia sadar setelah habisnya bulan ramadhan, maka dia tidak wajib qadha'.

Masalah : jika terdapat orang murtad kemudian dia gila, maka dia wajib menqadha' semuanya. artinya ketika dia masuk islam, hari yang diqadha' tidak dikurangi dg masa gilanya si murtad.karena ketika dia gila dalam keadaan murtad, sedangkan murtad hukum asalnya wajib berpuasa ketika si murtad masuk islam kembali. pendapat ini diriwayatkan oleh imam rafi'i.

Masalah : jika orang kafir memeluk islam di tengah hari di bulan ramadhan, maka si kafir di sunatkan menahan untuk tidak makan sampai selesainya hari tersebut. hal ini adalah penghormatan waktu ( hurmah al-waqt ). dan kafir tidak wajib menqadha' puasa yang tertinggal semasa kafirnya orang tersebut. hal ini berdasar firman allah : katakanlah bagi orang-orang kafir untuk berhenti ( dari kekafirannya ), maka akan diampuni apa yang telah berlalu. 

Tentang puasa perempuan

Orang yang haidh dan nifas wajib menqadha' puasa ketika mereka suci. sebagaimana riwayat 'aisyah : kita di perintahkan untuk menqaha' puasa dan tidak di perintah untuk menqadha' puasa. ( hadis diriwayatkan oleh muslim no. 336 )

adapun perincian hukumnya adalah, tidak wajib bahkan haram orang yang sedang haidh ataupun nifas untuk berpuasa. jika orang yang haidh suci di tengah hari saat puasa, maka dia di sunahkan untuk imsak ( menahan sebagaimana orang yang sedang puasa ) sampai selesainya hari tersebut. Abu hanifah dan auza'i serta atsauri memandang wajib imsak, begitu juga pengarang kitab 'iddah. adapun pendapat yang kita pakai adalah dari imam syafi'i tentang tidak wajibnya hal tersebut.

Masalah : jika dalam keadaan puasa seorang perempuan memasukkan air ke dalam alat kelaminnya, maka batal puasanya beserta kewajiban menqadha'. demikian pendapat yang mu'tabar dalam madzhab. ( lihat dar-alifta pembahasan puasa )

Tentang niat

Tidak sah puasa jika tanpa niat sebagaimana hadis riwayat 'Umar : bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. kewajiban niat adalah pada setiap harinya. hal itu dikarenakan puasa adalah ibadah yang dilaksanakan di waktu fajar, dan selesai ketika tenggelanya matahari. tidak shah puasa ramadhan jika niatnya di mulai pada siang hari sebagaimana hadis riwayat hafshah : barang siapa yang tidak memulai niatnya di malam hari tidak ada puasa pada hari trersebut. ( diriwayatkan oleh tirmidzi dalam bab shaum no 730 )

Masalah : apakah boleh jika niatnya bersamaan dengan munculnya fajar ? berkata ulama syafi'iah : di bolehkan niat bersamaan saat fajar muncul. hal tersebut dikarenakan puasa adalah ibadah. dan ibadah niatnya bisa bersamaan dengan dimulainya ibadah tersebut. dan ibadah puasa dimulai sat fajar, sehingga niat saat fajar pun di bolehkan.

Niat diwajibkan mengkhususkan perbuatan. dalam hal puasa, maka orang yang niat wajib meniatkan puasa untuk bulan ramadhan. hal inilah yang dimaksud dalam hadis umar : bagi setiap orang adalah apa yang menjadi niatnya ( innama likullim ri in ma nawa )

Masalah : jika orang yang sedang haidh berpuasa untuk esok hari sebelum berhentinya darah, kemudian ternyata darahnya benar-benar berhenti di malam hari tersebut, maka berkata al-baghawi : jika memang kebiasan berhentinya darah pada malam hari, maka shah puasanya.karena jika malam hari berhenti, siangnya di hitung suci.

Tentang kesunahan berbuka

Disunahkan berbuka diawali dengan kurma atau segala makanan yang mempunyai rasa manis, jika tidak menemukan makanan yang manis-manis maka disunahkan diawali dengan air. dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ibnu 'amir : berkata rasululah SAW : jika engkau berbuka maka berbukalah dengan kurma, jika tidak menemukan, maka berbukalah dengan air. karena sesungguhnya air itu suci. ( diriwayatkan oleh abu dawud dalam bab shaum 2345 )

tentang Qadha'

Jika seseorang mempunyai hutang bulan ramadhan, maka tidak boleh mengakhirkan qadha' nya sampai datang ramadhan berikutnya. Sehingga jika kejadian seperti ini, maka diwajibkan baginya untuk membayar satu mud per hari yang d diqadha' untuk bulan kemarin. sebagaimana hadis riwayat abu hurairah : barang siapa menunda qadha' ramadhan sampai datang ramadhan berikutnya, maka dia diharuskan berpuasa untuk bulan ramadhan bersama dg orang-orang yang berpuasa, dan dia diwajibkan menqadha' bulan ramadhan yang lalu dengan membayar satu mud untuk fakir miskin.
Masalah : jika mengakhirkannya karena ada udzur seperti sakit yang berkelanjutan hingga akhirnya datang ramadhan berikutnya, maka hanya diwajibgkan qadha'. ini adalah pendapat abu hurairah dan ibnu 'abbas serta 'atha' bin abi rabbah.

Masalah : dalam menqadha' ramadhan apakah diharuskan berurutan atau boleh terpisah ? berkata ulama syafi'iah : disunahkan berurutan. tapi jika terpisah sudah mencukupi.

Masalah : Dibolehkan menurut syafi'iah menqadha' puasa ramadhan di semua bulan dan hari sebelum memasuki ramadhan berikutnya tekecuali dihari 'id dan tasyriq. dan tidak dimakruhkan ketika menqadha' di hari/bulan yang pada asalnya di makruhkan.

Masalah : jika seseorang mempunya hutang bulan ramadhan, dan tidak sempat menqadha' sampai meniggal, maka tafshil ( rinci ) : jika dia tidak menqadha' karena udzur misalkan sakit yang berkepanjangan sampai mati, maka bagi keluarganya tidak wajib apapun. tapi jika untuk menqadha' tidak ada udzur, maka bagi keluarganya wajib mngeluarkan satu mud perhari.

Tentang Sahur dan berbuka puasa

Hukum sahur adalah sunah, sebagaimana hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh anas : sahurlah kalian semua. karena dalam setiap sahur itu terdapat berkah. ( di riwayatkan oleh muslim dalam bab fashl al-sahur no 1090 )

Waktu sahur adalah mulai dari tengah malam, sampai terbitnya fajar. dan disunahkan mengakhirkan sahur, sebagaimana hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh abu dzar : Umatku masih senantiasa dalam kebaikan jika mereka mempercepat buka puasa dan mengakhiran sahur. (diriwayatkan oleh ahmad dalam musnadnya no 21370 )

Tentang jima' di siang ramadhan

jika puasa batal sebab jima', maka wajib baginya untuk menqadha' dg membayar kafarah 'udzma. karena jika orang yang sakit dan musafir diperintahkan untuk menqadha' , maka orang yang jima' lebih harus diperintahkan lagi karena tidk adanya 'udzur. dan wajib baginya menahan ( imsak ) sampai terbenamnya matahari karena orang yang jima' berbuka dg tanpa 'udzur.. Untuk kafarah :wajib hanya bagi laki-laki karena diqiyaskan dengan mahar

kafarah itu berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut turut, jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Tentang makan/ minum dalam keadaan lupa

Jika seorang yang sedang puasa makan/minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. sebagaimana hadis abu hurairah dari nabi SAW : barang siapa yang makan/minum dalam keadaan lupa, maka tidak batal puasanya. sesungguhnya itu adalah rizki yang diberikan oleh allah ( hadis diriwayatkan oleh tirmidzi dalam bab shaum 721 )

Masalah : jika orang yang berbuka karena tidak tahu, maka tidak ada masalah dg puasanya. karena ketidak tahuannya dihitung udzur.

Masalah : jika seorang yang sedang puasa dipaksa untuk membatalkan puasanya sehingga makanan tersebut sampai pada tenggorokan, maka tidak batal puasanya karena orang yang berpuasa tadi dalam keadaan terpaksa.

Tentang Safar

Jika orang yang berpuasa berniat melakukan perjalanan, maka jika perjalannya lebih dari 82 km di bolehkan berbuka. tapi jika perjalanan untuk melakukan maksiat, maka haram berbuka menurut ulama syafi'iah. hal ini berdasar hadis dari hamzah bin amru, berkata : ya rasulallah SAW, apakah ada puasa dalam perjalanan ? berkata rasul SAW : jika engkau mau berpuasalah, dan jika jika engkau tidak berkenan maka berbukalah. ( hadis diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1942 )madzhab tiga selain hanbali, mensyaratkan bolehnya berbuka saat
safar yaitu jika dimulainya safar sebelum keluar fajar. adapun setelah keluar fajar, maka tidak boleh berbuka terkecuali keadaan memaksa untuk itu. walhasil, berbuka dalam keadaan safar dibolehkan dengan dua syarat :
1. jaraknya lebih dari 82 km
2. memulai perjalannya sebelum keluar fajar

Tentang mandi di laut

Mandi di laut tidak membatalkan puasa. berkata abu yusuf pembesar madzhab hanafi bahwa mandi di laut karena haus sehingga mengakibatkan perut dingin tidak membatalkan puasa. dalam hadis nabi SAW disebutkan : bahwasanya nabi SAW menyiramkan air ke kepala beliau dan beliau dalam keadaan puasa. ( lihat dar al-ifta pembahasan tentang shaum )

Tentang junub ketika berpuasa

Puasa dibolehkan walaupun dari awal terlihatnya fajar saat dalam keadaan junub. sebagaimana hadis riwayat 'aisyah : Nabi SAW memasuki subuh saat dalam keadaan subuh bukan yang ihtilam, dan beliau tetap berpuasa. ( hadis diriwayatkan oleh bukhari dalam bab shaum 1931 )

Tentang sesuatu yang dimasukkan ke mulut

segala sesuatu yang dimasukkan ke mulut tidak membatalkan puasa selagi tidak masuk ke tenggorokan. sehingga dibolehkan menggosok gigi, berkumur, dll. tapi kalau sampai masuk ke tenggorokan maka batal puasanya ( lihat fatawa azhar no 757 oleh syekh hasan makmun )

Tentang Dzan ( sangkaan )

jika sahur ketika fajar dg sangkaan belum tiba waktu setelah fajar, tapi ternyata kenyataannya dia sahur setelah fajar, maka batal puasanya. hal tersebut disebabkan al-dzan, bukan al-yaqin.karena dalam kaidah : la 'ibrata bial-dzanni al-bayyin khata'uhu. ( lihat fatwa azhar no 765 oleh syekh ahmad huraidi )

Tentang orang tua dan sakit

Orang tua dibolehkan berbuka dg ketidakmampuannya untuk berpuasa dg syarat membayar fidyah. fidyah dibayar dg memberi makan pada fakir miskin satu mud setiap harinya untuk puasa yang ditinggalkan. begitu juga orang sakit yang terus menerus sehingga keadaan menjadi sangat lemah maka dibolehkan berbuka dg ganti membayar fidyah, hal ini didasarkan atas firman allah : allah menghendaki memberi kemudahan, dan tidak menghendaki memberi kesulitan. (lihat fatwa azhar 1137 oleh syekh jadulhaq )
 
Sumber : http://forum.dudung.net/index.php?topic=12367.0

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More